Skip to Content
Loading...
Admin PGRI Cabang Lumbir
Admin PGRI Cabang Lumbir
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kab. Banyumas 2026-2027

 

Kalender Pendidikan Kabupaten Banyumas

PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANYUMAS TENTANG KALENDER PENDIDIKAN SATUAN PAUD, SD, SMP, DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN AJARAN 2026/2027

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.
  3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
  4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua;
  5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
  6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.
  7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
  8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
  10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar murid.
  12. Penilaian formatif adalah penilaian yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
  13. Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Penilaian ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran untuk satu tujuan pembelajaran atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Penilaian sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang. Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.
  14. Asesmen Nasional selanjutnya disingkat AN adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
  15. Tes Kemampuan Akademik adalah Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
  16. Tes Kemampuan Akademik Daerah adalah Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKAD adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banyumas.
  17. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
  18. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
  19. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
  20. Libur Akhir Tahun Ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
  21. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh Pemerintah.  Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh murid di luar jam pembelajaran utama.
  22. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  23. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  24. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  25. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah.
  26. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  27. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  28. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  29. Masa transisi dari lingkungan pendidikan anak usia dini (PAUD) ke sekolah dasar (SD) adalah suatu peristiwa berkelanjutan di mana seorang anak harus menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan, identitas sosial, jaringan sosial, serta metode belajar mengajar.
  30. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  31. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  32. Pendidikan Kesetaraan merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan Program Paket A setara SD, Program Paket B setara SMP dan Program Paket C setara SMA, dengan memberikan penekanan pada peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap kepribadian kepada murid.
  33. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Banyumas. 
  34. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Banyumas.
  35. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Silakan klik tautan di bawah ini untuk mengunduh Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026-2027.

Berbagi

Postingan Terkait

Posting Komentar

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?