A. Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara berorientasi pada hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN, pengembangan kinerja pegawai ASN, pemenuhan ekspetasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi serta dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan pegawai ASN.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud Sebagai petunjuk penyusunan dan penilaian SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Tujuan Untuk memberikan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan Penilaian Kinerja ASN Tahun 2024 dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai ASN Tahun 2025.
C. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-kinerja Badan Kepegawaian Negara.
D. Penilaian Kinerja Pegawai ASN Tahun 2025 dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
ASN Tahun 2026
1. Penilaian Kinerja Pegawai ASN Tahun 2025
- a. Dalam rangka Penilaian Kinerja Pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan evaluasi Kinerja Pegawai melalui aplikasi e-kinerja BKN;
- b. Evaluasi kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap; 1) Hasil kerja; 2) Perilaku kerja Pegawai.
- c. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan secara periodik dan tahunan;
- d. Evaluasi kinerja pegawai periodik dilakukan setiap bulan;
- e. Evaluasi kinerja pegawai periodik Bulan Desember adalah penilaian sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun 2025;
- f. Evaluasi kinerja pegawai tahunan dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember Tahun 2025;
- g. Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai dituangkan dalam Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai baik Bulanan maupun Tahunan;
- h. Pejabat Penilai Kinerja diatur sebagaimana terlampir;
- i. Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat Kinerja Pegawai pada dokumen evaluasi kinerja pegawai untuk perbaikan kinerja pegawai yang dinilai;
- j. Mengingat adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2026, maka ketentuan penulisan tempat dan tanggal evalusi kinerja pegawai Tahun 2025 sebagai berikut:
- a) Penulisan tanggal penandatanganan evaluasi kinerja pegawai periodik Bulan Desember adalah 31 Desember Tahun 2025;
- b) Penulisan tanggal penandatanganan evaluasi kinerja pegawai Tahunan (evaluasi siklus penuh) adalah 31 Desember Tahun 2025;
- c) Penulisan tempat pada evaluasi kinerja pegawai Tahun 2025 adalah Banyumas
2. Sasaran Kinerja Pegawai ASN Tahun 2026
a. Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN menggunakan aplikasi e-kinerja BKN
b. Aplikasi e-kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang
memuat tahapan pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, terdiri dari:
a) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
b) Penyusunan rencana aksi, pengisian bukti dukung, dan pemberian Feedback;
c) Penilaian Kinerja Pegawai ASN Periodik dan Tahunan; dan
d) Seluruh pelaksanaan penilaian kinerja digunakan sebagai tindak lanjut
hasil evaluasi kinerja dengan proses dialog kinerja.
c. Aplikasi e-kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id.
d. Penggunaan aplikasi e-kinerja BKN dapat diakses pada menu buku panduan
aplikasi e-kinerja
e. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
1) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai disusun masing masing ASN
berdasarkan tugas pokok dan fungsi memperhatikan Visi Misi Bupati, RPJMD
dan Renstra yang telah dijabarkan di dalam aplikasi e-Sakip.
2) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dilakukan di awal tahun dengan Periode
Penilaian 1 Januari s.d. 31 Desember Tahun 2026.
3) Rencana Sasaran Kinerja Pegawai disusun mulai awal Bulan Januari atau
paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2026.
4) Sasaran Kinerja Pegawai dapat dilakukan penyesuaian dengan
mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ekspetasi pimpinan melalui
dialog kinerja.
3. Tata cara penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional melalui aplikasi e-kinerja
- a. Penilaian Angka Kredit (PAK) dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja BKN;
- b. Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah atasan langsung;
- c. Angka Kredit (AK) di e-Kinerja merupakan hasil konversi Predikat Kinerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara tahunan atau periodik;
- d. Penilaian Angka Kredit secara periodik dapat dilakukan apabila akan digunakan sebagai persyaratan untuk kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat pada periode berjalan di tahun tersebut;
- e. Tahapan input AK mulai dari tambah PAK Tahun 2022 sampai dengan tambah PAK tahun berjalan;
- f. Pilih menu sinkro AK SIASN di setiap periode penilaian PAK agar angka kredit dapat terakumulasi
E. Lain-Lain
a. Penilaian Kinerja menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang
terintegrasi dengan SIASN digunakan untuk seluruh layanan kepegawaian seperti
Kenaikan Pangkat PNS, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun dll;
b. Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan lampiran surat edaran ini atau ditunjuk oleh Pimpinan
Perangkat Daerah/Pejabat yang Berwenang.
F. Ketentuan Lain
1. Penilaian Kinerja Pegawai ASN Tahun 2025 dan Sasaran Kinerja Pegawai ASN Tahun
2026 dicetak, ditandatangani dan didokumentasikan oleh ASN yang bersangkutan dan
pejabat/pegawai yang menangani kepegawaian pada masing-masing unit kerja.
2. Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas (terlampir)
G. Penutup
Para pimpinan perangkat daerah bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan
pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit kerja
dibawahnya dan seluruh ASN di lingkungan kerjanya.
Demikian Surat Edaran ini agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas
perhatian dan Kerjasama Saudara disampaikan terimakasih.
Unduh SURAT EDARAN Disini

Post a Comment for "SURAT EDARAN TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI ASN TAHUN 2025 DAN PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI ASN TAHUN 2026"